Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kesalahan Taksi Uber Menurut Dinas Perhubungan DKI

Kompas.com - 19/06/2015, 13:59 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI dan Organda DKI Jakarta mulai bertindak tegas mengatur keberadaan taksi uber. Bekerjasama dengan kepolisian, dua institusi tersebut menjebak dan menangkap lima taksi uber di Polda Metro Jaya.

Keberadaan operasional dari Uber ini kan sudah menyalahi aturan dari sisi perundang-undangan dan perda, mulai dari UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Perda DKI nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2003 Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum dan Pergub 1026 tahun 1991 tentang penyelenggaraan taksi di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit menyebutkan, taksi itu punya kekhususan sendiri. Mulai dari memiliki badan hukum berupa PT atau koperasi, pelayanan jalan kir, izin operasi dan usaha. Selain itu, taksi harus memiliki mahkota (tanda di atas mobil), argo dan logo.

"Nah, ini yang tidak dimiliki Uber sekarang," kata Benjamin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Saat ini, kata Benjamin, Uber juga tidak memiliki sistem tarif yang jelas dan mengikuti peraturan. Sehingga, Benjamin menilai ada unsur kejahatan di sini.

"Makanya Organda melaporkan ini karena ada tendensi kriminalisasi. Kita laporkan denga Reskrim Polda Metro Jaya," kata Benjamin.

Pagi tadi, lima Taksi Uber digelandang ke Mapolda Metro Jaya oleh Organda dan Dishub DKI. Layanan tersebut dianggap ilegal karena tidak memiliki izin usaha yang jelas.

"Ini masih awal, tapi nanti akan kita kembangkan secara masif," kata Benjamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com