Kepala Satuan Rerserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi tersebut untuk datang ke Mapolres Jakarta Selatan. Surat tersebut sudah diberikan pada Selasa (16/6/2015) lalu.
"Sudah kami berikan surat panggilan pemeriksaan tiga hari lalu," kata dia saat dihubungi, Jumat (17/6/2015).
Menurut dia, saksi yang akan dipanggil merupakan orang yang mengetahui tentang praktik prostitusi kelas atas yang diperantarai RA. Namun, ia belum mau menyebut identitas saksi yang dipanggil.
"Pokoknya saksi yang berhubungan dengan kasus RA ini," ujarnya.
Selain memeriksa saksi lainnya, kata dia, penyidik akan mendalami kembali keterangan RA. Nantinya, hasil pemeriksaan saksi lainnya dan pendalaman keterangan RA akan dijadikan alat bukti yang lebih kuat untuk menyeret pria yang berprofesi sebagai make up artis itu ke meja hijau.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas kasus RA belum lengkap atau P-19 sehingga dikembalikan ke penyidik Polres Jakarta Selatan untuk dilengkapi.
Jaksa meminta penyidik untuk menggali lagi keterangan RA dan mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Sehingga, semua alat bukti bisa segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.