Dua orang tersebut datang untuk menindaklanjuti laporan mengenai Taksi Uber yang dianggap ilegal dan tidak memiliki izin. Shafruhan bahkan menyebut Taksi Uber menipu Pemerintah Republik Indonesia.
"Mohon maaf, ini yang tertipu sebenarnya Pemerintah Republik Indonesia. Ini kan ngacak-ngacak Negara RI namanya. Ini kaitannya dengan kewibawaan pemerintah," kata Shafruhan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Menurut Shafruhan, Indonesia memiliki aturan tersendiri. Semua orang yang berada dalam wilayah Indonesia harus menaati aturan yang berlaku. [Baca: Ini Kesalahan Taksi Uber Menurut Dinas Perhubungan DKI]
"Negara ini kan negara yang punya aturan. Mau usaha tidak apa-apa, asal ikuti saja aturan yang ada," kata Shafruhan.
Sementara itu, Ketua I Organda DKI Jakarta Priyatmedi mengatakan, Taksi Uber tidak sehat dalam bersaing di dunia usaha. Mereka mematok tarif murah, yakni Rp 6.000, untuk satu kali buka pintu. Padahal, tarif resmi dari Organda adalah Rp 7.500.
"Mereka tak bayar pajak. Jelas saja tarifnya murah. Mereka juga tak punya izin usaha," kata Priyatmedi.
Saat ini, lima Taksi Uber sudah digelandang ke Mapolda Metro Jaya oleh Organda dan Dishub DKI. Layanan tersebut dianggap ilegal karena tidak memiliki izin usaha yang jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.