"Ada teman yang masuk di sini. Mereka dikontrak satu bulan per kendaraan Rp 7 juta," kata Shafruhan Sinungan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Shafruhan menduga sudah banyak taksi Uber yang beroperasi di wilayah Jakarta sehingga hal ini perlu ditindak tegas karena tidak memiliki izin usaha. "Kemungkinan ada banyak. Tapi, kita masih selidiki dulu," ucap Shafruhan.
Selain itu, Shafruhan menyesalkan persaingan tidak sehat dari taksi Uber. Pada saat taksi lain menetapkan tarif Rp 7.500 untuk satu kali buka pintu, Uber menetapkan jauh di bawah, yakni Rp 6.000. "Ini kan enggak sehat namanya," ucap Shafruhan.
Shafruhan menyatakan, taksi Uber berbeda dengan mobil sewaan sehingga tidak bisa dianggap Uber sebagai kendaraan sewaan atau biasa disebut rental. "Kalau rental, kan jelas. Mereka juga terdaftar. Kalau Uber, kan enggak," ucap Shafruhan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit, taksi Uber melanggar beberapa undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan. Peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.