Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi Uber: Kalau Sopir Kami Melakukan Pencurian, Polisi Bisa Diandalkan

Kompas.com - 19/06/2015, 20:41 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengelola taksi Uber menyatakan, pihak kepolisian bisa dimaksimalkan apabila ada anggapan yang meragukan keamanan dalam layanan taksi mereka. Sebab, mereka menyatakan polisi di negara mana pun seharusnya bisa sigap menjaga keamanan warganya.

"Jika sopir (Uber) melakukan pencurian atau misalnya mobil terlibat dalam sebuah insiden, itu artinya kondisi darurat. Anda bisa menelepon polisi. Polisi bisa diandalkan. Polisi bisa segera mengambil tindakan untuk memberikan pertolongan pada saat itu," kata Direktur Komunikasi Uber kawasan Asia Selatan, Karun Arya, saat dihubungi, Jumat (19/6/2015). [Baca: Lima Taksi Uber Dijebak Organda dan Dishub DKI ke Mapolda Metro]

Arya mengaku akan segera mengambil tindakan terhadap sopir yang bersangkutan. Menurut dia, Uber memiliki kantor perwakilan yang dapat mengurus hal tersebut.

"Tentu saja jika Anda memberitahukannya kepada kami, 100 persen kami akan melakukan tindakan. Tim kami dapat menghukum si sopir. Sopir bisa dipecat dari tempatnya bekerja," ujar Arya. [Baca: Kesal Tak Diizinkan Beroperasi, Perwakilan Taksi Uber Sambangi Ahok di Balai Kota]

Lebih lanjut, Arya menyatakan, aplikasi yang dikembangkan oleh Uber dapat menghubungkan banyak orang. Ia yakin saling terkoneksinya banyak orang dapat meminimalisasi kejahatan.

Terlebih lagi, kata dia, sebelum naik taksi, pengguna layanan Uber sudah mengetahui orang yang menjadi pengemudinya dan pengguna tersebut dapat memberitahukannya ke pengguna lain yang juga tergabung dalam aplikasi Uber.

"Aspek keselamatan bagi kami adalah prioritas tertinggi. Kami menghubungkan semua orang secara bersama-sama dengan menggunakan mobile platform. Kami dapat memastikan bila setiap orang bisa saling terhubung, mereka akan aman setiap saat," ujar dia.

Seperti diberitakan, lima taksi Uber sudah digelandang ke Mapolda Metro Jaya oleh Organda dan Dishub DKI. Layanan tersebut dianggap ilegal karena tidak memiliki izin usaha yang jelas. [Baca: Kesal Tak Diizinkan Beroperasi, Perwakilan Taksi Uber Sambangi Ahok di Balai Kota]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com