"Mesti diperjelas. Kalau bayar pajak, pajak apa?" kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Shafruhan mengatakan, di Indonesia ada beragam jenis pajak. Termasuk pajak usaha yang juga jenisnya beragam. "Dalam bentuk apa pajak itu. Apakah pajak itu sesuai dengan kegiatan usaha. Misalnya saya bayar pajak pribadi. Saya juga punya perusahaan, jadi bayar pajak perusahaan, pajak usaha. Dalam bentuk apa usahanya. Kan tentunya semua kegiatan dalam bentuk usaha ada aturan pehitungan pajak sendiri," kata Shafruhan.
Apa pun alasan Uber, Shafruhan berkeras, taksi berpelat hitam itu sudah melanggar aturan dan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga perlu ditindak dengan tegas.
"Dia melanggar undang-undang terutama berkaitan dengan transportasi apakah itu sewa atau yang berkaitan dengan angkutan jalan dan lalu lintas, semua diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Salah satunya harus ada PT nya. Kalau di Jakarta ada Perdanya," kata Shafruhan.
Sebelumnya, perusahaan Uber membantah tudingan yang menyebutkan mereka tidak membayar pajak dari keuntungan layanan taksi yang mereka jalankan di Jakarta. Mereka menyatakan selalu mematuhi segala peraturan perpajakan yang berlaku di seluruh kota tempat mereka beroperasi
Di sisi lain, Uber adalah perusahaan penyedia aplikasi menyediakan aplikasi smartphone yang menghubungkan konsumen dengan kendaraan dari perusahaan rental mobil berizin, yang menjadi rekanan Uber.
"Kami enggak tahu pasal mana yang dikenakan kepada kami? Sebab Uber itu perusahaan aplikasi dan bukan perusahaan angkutan. Sementara, kami membawa mobil dari perusahaan rental yang mempunyai izin resmi. Jadi bisa dibilang, Uber itu hanya perantara antara penumpang dengan perusahaan rental mobil. Nah, rental mobilnya legal kok, berizin Pak," ungkap Herman, seorang pengendara Uber.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.