"Kami jelaskan bahwa Uber itu aplikasi, itu enggak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum. Kenapa? Untuk jadi pengguna Uber, (calon pengguna) harus men-download aplikasi dulu, daftar dulu, dan belum tentu terverifikasi. Kemudian bayarnya pakai kartu kredit. Artinya, enggak semua orang bisa pakai," ujar Hariyanto di Kuningan, Sabtu (20/6/2015).
"Jadi, ini bukan untuk umum. Ini untuk member," tambah Hariyanto.
Hariyanto pun mengatakan hal ini untuk menjawab tudingan pihak Organda dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI yang mengatakan bahwa mobil Uber adalah angkutan yang melanggar perundang-undangan dan perda.
Seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dan Pergub 1026 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Taksi di Jakarta.
Hariyanto menjelaskan, Uber memang ditujukan kepada pemilik kendaraan pribadi yang ingin memberdayakan kendaraannya. Caranya adalah menyewakan dengan bantuan aplikasi Uber.
Hariyanto mengatakan, bukan kesalahan sopir Uber atau perusahaan Uber jika pemerintah belum memiliki peraturan terkait pemesanan transportasi dengan sarana aplikasi.
"Bukan salah teknologi yang terus berkembag cepat, tetapi UU-nya terlambat. Bukan salah kami juga. Itu salah pemerintah yang kurang tanggap memfasilitasi teknologi yang berkembang," ujar Hariyanto.
"Apalagi nanti banyak lagi aplikasi pesan hotel, motor. Jadi ini kan pasti akan berkembang," tambah dia.
Dia pun mengaku bahwa semua anggota koperasi yang tergabung sebagai pengemudi Uber hanya memiliki SIM A, yang artinya memiliki izin menggunakan mobil, tetapi bukan angkutan umum. Hariyanto mengatakan, pemerintah pusat harus memastikan kembali definisi transportasi umum.
"Kecuali memang definisi angkutan umum menurut UU pemerintah diubah menjadi kendaraan umum adalah kendaraan yang mengangkut orang, barang, yang menerima uang jasa langsung atau tidak langsung," ujar Hariyanto.
Untuk diketahui, Koperasi Trans Usaha Bersama sendiri merupakan mitra Uber Technology. Sebagian besar mobil-mobil serta pengemudi di perusahaan Uber merupakan anggota koperasi ini.
Hariyanto mengatakan, perusahaan Uber memiliki standar tinggi untuk merekrut pengemudi mereka. Salah satunya, pengemudi diharuskan berbadan usaha. Badan ini merupakan gabungan pengemudi yang membentuk koperasi agar dapat bergabung dengan perusahaan Uber.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.