Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/06/2015, 19:15 WIB
Penulis Jessi Carina
|
EditorAna Shofiana Syatiri

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Koperasi Transportasi Usaha Bersama Hariyanto mengatakan bahwa mobil yang memanfaatkan aplikasi Uber memang bukan angkutan umum. Sebab, kata Hariyanto, tidak semua orang bisa menaiki mobil Uber ini.

"Kami jelaskan bahwa Uber itu aplikasi, itu enggak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum. Kenapa? Untuk jadi pengguna Uber, (calon pengguna) harus men-download aplikasi dulu, daftar dulu, dan belum tentu terverifikasi. Kemudian bayarnya pakai kartu kredit. Artinya, enggak semua orang bisa pakai," ujar Hariyanto di Kuningan, Sabtu (20/6/2015).

"Jadi, ini bukan untuk umum. Ini untuk member," tambah Hariyanto.

Hariyanto pun mengatakan hal ini untuk menjawab tudingan pihak Organda dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI yang mengatakan bahwa mobil Uber adalah angkutan yang melanggar perundang-undangan dan perda.

Seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dan Pergub 1026 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Taksi di Jakarta.

Hariyanto menjelaskan, Uber memang ditujukan kepada pemilik kendaraan pribadi yang ingin memberdayakan kendaraannya. Caranya adalah menyewakan dengan bantuan aplikasi Uber.

Hariyanto mengatakan, bukan kesalahan sopir Uber atau perusahaan Uber jika pemerintah belum memiliki peraturan terkait pemesanan transportasi dengan sarana aplikasi.

"Bukan salah teknologi yang terus berkembag cepat, tetapi UU-nya terlambat. Bukan salah kami juga. Itu salah pemerintah yang kurang tanggap memfasilitasi teknologi yang berkembang," ujar Hariyanto.

"Apalagi nanti banyak lagi aplikasi pesan hotel, motor. Jadi ini kan pasti akan berkembang," tambah dia.

Dia pun mengaku bahwa semua anggota koperasi yang tergabung sebagai pengemudi Uber hanya memiliki SIM A, yang artinya memiliki izin menggunakan mobil, tetapi bukan angkutan umum. Hariyanto mengatakan, pemerintah pusat harus memastikan kembali definisi transportasi umum.

"Kecuali memang definisi angkutan umum menurut UU pemerintah diubah menjadi kendaraan umum adalah kendaraan yang mengangkut orang, barang, yang menerima uang jasa langsung atau tidak langsung," ujar Hariyanto.

Untuk diketahui, Koperasi Trans Usaha Bersama sendiri merupakan mitra Uber Technology. Sebagian besar mobil-mobil serta pengemudi di perusahaan Uber merupakan anggota koperasi ini.

Hariyanto mengatakan, perusahaan Uber memiliki standar tinggi untuk merekrut pengemudi mereka. Salah satunya, pengemudi diharuskan berbadan usaha. Badan ini merupakan gabungan pengemudi yang membentuk koperasi agar dapat bergabung dengan perusahaan Uber.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tarif Tol Jakarta-Sukabumi 2023

Tarif Tol Jakarta-Sukabumi 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Megapolitan
Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran Saat Ramadhan, Polres Jakpus Dirikan 28 Pos Pantau

Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran Saat Ramadhan, Polres Jakpus Dirikan 28 Pos Pantau

Megapolitan
2 Pelaku Tawuran yang Lukai Pria di Cisauk Tetap Dihukum meski Masih Anak-anak

2 Pelaku Tawuran yang Lukai Pria di Cisauk Tetap Dihukum meski Masih Anak-anak

Megapolitan
Tak Pernah Ada Pelanggan Pejabat, Pedagang: Jangan-jangan Tas Istri Sekda Riau Ori, tapi Ngaku Beli di Mangga Dua

Tak Pernah Ada Pelanggan Pejabat, Pedagang: Jangan-jangan Tas Istri Sekda Riau Ori, tapi Ngaku Beli di Mangga Dua

Megapolitan
Pemilik Ruko di Atas Saluran Air Pluit Pasang 'Awning' Tinggi, Diduga untuk Siapkan Lantai Dua

Pemilik Ruko di Atas Saluran Air Pluit Pasang "Awning" Tinggi, Diduga untuk Siapkan Lantai Dua

Megapolitan
'Update' Harga Pangan di 3 Pasar Tradisional Jakarta, Harga Cabai Turun Drastis

"Update" Harga Pangan di 3 Pasar Tradisional Jakarta, Harga Cabai Turun Drastis

Megapolitan
Tak Hanya 20 Pejabat DKI, PNS Staf Komisi A DPRD Juga Ikut Dirotasi

Tak Hanya 20 Pejabat DKI, PNS Staf Komisi A DPRD Juga Ikut Dirotasi

Megapolitan
Pedagang Takjil di Jalan Cipinang Muara Jaktim Raup Rp 500.000 Per Hari

Pedagang Takjil di Jalan Cipinang Muara Jaktim Raup Rp 500.000 Per Hari

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Solo 2023

Tarif Tol Jakarta-Solo 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke