"Kita mendapat red notice dari seluruh kepolisian internasional. Salah satunnya red notice dari kepolisian Cina. Beberapa pelaku kabur ke Indonesia. Termasuk enam orang ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Terminal 2 D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (20/6/2015).
Enam orang tersebut yakni LC, CSW, LQ, ZP, FQ, dan salah satu orang yang tidak disebutkan namanya. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 27 Mei 2015 - 8 Juni 2015.
Keenam orang tersebut ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan red notice karena melakukan kejahatan di negaranya dengan merugikan Tiongkok puluhan miliar.
"Enam orang ini ditangkap pada lokasi yang berbeda mulai dari Jakarta Barat, Kalimantan Barat, Medan, Jakarta Pusat, Jawa Tengah," kata Krishna.
Dari keenam tersangka tersebut, masing-masing melakukan kejahatan yang berbeda, mulai dari penipuan sampai pemalsuan identitas. Kerugian yang didapat negara Tiongkok jika keenamnya dijumlahkan ke kurs Indonesia yakni Rp 54,5 miliar.
"Mereka ini buronan Interpol atas beberapa kejahatan misal penipuan. Mereka sudah melarikan diri beberapa lama di Indonesia. Bahkan ada yang punya KTP Indonesia," kata Krishna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.