"Kami enggak mau konfrontasi ke Organda. Kami belum akan melaporkan balik Organda, Dishub maupun pihak terkait," ujar Hariyanto di Kuningan, Sabtu (20/6/2015).
Akan tetapi, jika Organda dan Dishubtrans DKI terus melakukan proses hukum, bukan tidak mungkin koperasi juga akan berbalik melaporkan dua instansi tersebut.
Hariyanto mengatakan, penjebakan yang terjadi Jumat kemarin merupakan penangkapan yang illegal. Sebab, polisi tidak memiliki surat penangkapan atau surat sita. Organda dan Dishubtrans juga tidak berhak menangkap.
Mengenai nasib para sopir yang dijebak semalam, kata Hariyanto, mereka semua sudah dipulangkan beserta dengan mobilnya.
"Tadi malam pihak Uber dan pengacara sudah mengurus kendaraan dan pengemudi. Udah keluar semua," ujar Hariyanto.
Sebelumnya, lima taksi uber dijebak Organisai angkutan darat (Organda) DKI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Jumat (19/6/2015). Mereka dijebak dengan diarahkan ke Polda Metro Jaya untuk diamankan polisi.
Tiga dari lima sopir taksi Uber itu merupakan anggota dari koperasi Transportasi Usaha Bersama. Koperasi Trans Usaha Bersama merupakan mitra Uber Technology. Sebagian besar mobil-mobil serta pengemudi di perusahaan Uber merupakan anggota koperasi ini.
Hariyanto mengatakan, perusahaan Uber memiliki standar tinggi untuk merekrut driver mereka. Salah satunya adalah pengemudi harus berbadan usaha. Badan ini merupakan gabungan pengemudi yang membentuk koperasi agar dapat bergabung dengan perusahaan Uber.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.