Pelaku tak menggubrisnya. Angkot bernomor polisi B 1403 VTX itu melaju kencang dan memutar di putaran balik arah tak jauh dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sekitar 100 meter setelah berputar, pelaku menepikan mobil di tempat sepi dan melampiaskan nafsu bejatnya.
"Saya sempat mau keluar, tapi kunci pintunya sudah dicabut sama pelaku. Dia juga ancam saya di situ dengan kunci roda. Dia juga ngaku ada pisau di dasbor mobilnya. Saat kejadian itu, saya ngelawan, berontak terus," ujar NA.
Sampai akhirnya, bunyi suara motor warga yang terdengar dekat membuat pelaku menyudahi perbuatannya. Namun, DAS masih menyekap korban di dalam mobil. Korban kembali meminta pelaku melepasnya. Pelaku melepaskan korban sebelum lampu lalu lintas di kawasan Condet.
Setelah lepas dari pelaku, NA mencari taksi dan melapor ke kantor polisi saat itu juga. Polisi menangkap pelaku pada Sabtu malam di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kini, pelaku meringkuk di Mapolres Jakarta Selatan. Pelaku diancam Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.