Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda Minta Kasus Uber Dilihat dari Beragam Sisi

Kompas.com - 22/06/2015, 10:58 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organda DKI meminta masyarakat melihat kasus taksi Uber dari beragam sisi. Sehingga tidak muncul persepsi salah atas penangkapan dan pelaporan taksi Uber tersebut.

Pertama, dilihat dari aspek perizinan secara umum, Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, kasus taksi Uber harus dilihat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Selain itu, juga Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umun.

"Dengan tegas sudah mengatur bahwa operator angkutan umum baik barang maupun orang haruslah berbadan hukum baik PT maupun koperasi," kata Shafruhan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Aspek selanjutnya, dapat dilihat dari perizinan khusus yang tertera dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 1026 Tahun 1991. Di sana telah mengatur dengan sangat tegas kriteria angkutan umum khususnya taksi dengan berbagai spesifikasi syarat dan ketentuan.

"Dari sisi pelanggaran sudah sangat jelas, bahwa pengoperasian taksi Uber berkedok aplikasi adalah pelanggaran terhadap perizinan umum dan khusus," kata Shafruhan.

Aspek lainnya, berupa tindak pidana, yakni taksi Uber melakukan penipuan. Hal ini berkaitan dengan penawaran yang dilakukan Uber berupa jasa transportasi taksi. "Karena yang ditawarkan kepada pengguna jasa adalah 'taksi' namun yang datang bukan taksi karena mobil-mobil pribadi tersebut tidak masuk dalam spesifikasi taksi sebagaimana peraturan pemerintah," kata Shafruhan.

Shafruhan juga meminta Pemerintah untuk menelaah sistem pembayaran taksi Uber. Ia menilai ada indikasi pelanggaran soal tranksasi lintas negara. "Terindikasi merupakan transaksi pencucian uang karena merchant dari visa tersebut berada di luar negeri (San Fransisco) sedangkan transaksinya dilakukan di Indonesia, tanpa badan hukum atau partner lokal yang berbadan hukum," ucap Shafruhan.

Sisi lainnya yang tak kalah penting, kata Sharufhan, soal pencegahan. Regulasi tentang angkutan jalan mempersyaratkan bahwa operator angkutan umum baik barang maupun orang ikut bertanggung jawab atas keselamatan pengguna jasa/penumpang.

"Oleh karenanya bila Uber tidak memiliki badan hukum yang jelas siapa yang bertanggung jawab bila terjadi risiko kepada penumpangnya," tegas Shafruhan.

Terakhir, Shafruhan menyebut pihak-pihak yang ikut bekerjasama dengan Uber dapat dijerat dengan hukum. Salah satunya dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
"Untuk itu kepada pihak-pihak yang berkicau atas sweeping yang dilakukan kepolisian merupakan indikasi dari 'pengkhianat bangsa' dan penghianat hukumannya," tutup Shafruhan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com