Tak hanya di media massa, pengguna media sosial pun mengutarakan pandangannya atas kondisi tersebut. Salah satunya adalah seorang pengguna akun jejaring sosial Facebook dengan nama Gian Perkasa. Dia menyoroti eksisnya angkutan omprengan yang dia sebut hingga kini masih marak di sekitaran Semanggi, tak jauh dari Mapolda Metro Jaya.
Dalam status Facebook yang ditulis pada Sabtu (20/6/2015) lalu, Gian melontarkan kritik atas tidak tegasnya penindakan terhadap angkutan omprengan. Padahal, sudah beberapa kali angkutan tersebut terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan penumpangnya.
"Omprengan di seputaran Semanggi udah tahunan gan, kita bisa dilacak posisinya. Pemiliknya juga gak tahu siapa. Pernah ada kecelakaan hebat yang melibatkan pejabat entu, masih beredar juga tuh omprengan. Ini bisnis model sekarang malah diurus duluan," tulis dia sambil menautkan berita Kompas.com yang berjudul "Mobil Uber Itu Bukan Transportasi Umum".
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, secara peraturan, pihaknya tidak bisa menindak langsung mobil berpelat hitam. Sebab, hal itu merupakan kewenangan kepolisian.
Menurut Benjamin, cara yang bisa dilakukan oleh Dishubtrans adalah melaporkannya ke kepolisian untuk kemudian polisi yang mengambil tindakan. Hal itu merupakan cara yang juga mereka lakukan terhadap Uber. "Polisi yang nindak karena kalau pelat hitam kita tidak bisa," ujar dia seusai upacara peringatan HUT ke-488 Kota Jakarta di Lapangan Monas, Senin (22/6/2015).
Benjamin mengaku tahu tentang eksisnya angkutan omprengan di sekitar Semanggi. Ia mengaku sudah rutin menyampaikan hal tersebut kepada polisi. Namun, dia menilai penindakan terhadap angkutan omprengan belum konsisten.
Benjamin menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian agar penindakan terhadap angkutan omprengan bisa terus dilakukan. "Selalu kok ditertibkan, seperti di Rawa Buaya (Jakarta Barat). Cuma kurang konsisten saja. Kita terus koordinasi dengan polisi. Kalau polisi mau tegas, ya langsung dikandangin," kata Benjamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.