"Itu sudah kita buat surat ke Polda Metro dan Ditlantas untuk penertiban kendaraan omprengan," kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Keberadaan angkutan omprengan tersebut dianggap meresahkan masyarakat sehingga pihaknya juga turut andil untuk melakukan tindakan penertiban.
"Cuma yang bisa nangkap itu kan Dishub dan kepolisian. Makanya, kita koordinasi dengan mereka terlebih dahulu," ucap Shafruhan. (Baca: Taksi Uber Dipermasalahkan, Apa Kabar Mobil Omprengan?)
Sebelumnya, dalam status Facebook yang ditulis pada Sabtu (20/6/2015) lalu, Gian Perkasa melontarkan kritik atas tidak tegasnya penindakan terhadap angkutan omprengan. Padahal, sudah beberapa kali angkutan tersebut terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan penumpangnya.
"Omprengan di seputaran Semanggi udah tahunan gan, kita bisa dilacak posisinya. Pemiliknya juga gak tahu siapa. Pernah ada kecelakaan hebat yang melibatkan pejabat entu, masih beredar juga tuh omprengan. Ini bisnis model sekarang malah diurus duluan," tulis dia sambil menautkan berita Kompas.com yang berjudul "Mobil Uber Itu Bukan Transportasi Umum".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.