"Itu sudah kita buat surat ke Polda Metro dan Ditlantas untuk penertiban kendaraan omprengan," kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Keberadaan angkutan omprengan tersebut dianggap meresahkan masyarakat sehingga pihaknya juga turut andil untuk melakukan tindakan penertiban.
"Cuma yang bisa nangkap itu kan Dishub dan kepolisian. Makanya, kita koordinasi dengan mereka terlebih dahulu," ucap Shafruhan. (Baca: Taksi Uber Dipermasalahkan, Apa Kabar Mobil Omprengan?)
Sebelumnya, dalam status Facebook yang ditulis pada Sabtu (20/6/2015) lalu, Gian Perkasa melontarkan kritik atas tidak tegasnya penindakan terhadap angkutan omprengan. Padahal, sudah beberapa kali angkutan tersebut terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan penumpangnya.
"Omprengan di seputaran Semanggi udah tahunan gan, kita bisa dilacak posisinya. Pemiliknya juga gak tahu siapa. Pernah ada kecelakaan hebat yang melibatkan pejabat entu, masih beredar juga tuh omprengan. Ini bisnis model sekarang malah diurus duluan," tulis dia sambil menautkan berita Kompas.com yang berjudul "Mobil Uber Itu Bukan Transportasi Umum".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.