"Pemanggilan ini dimulai dari tanggal 19 kemarin. Sudah ada beberapa yang mengakui kalau mereka menggunakan faktur pajak fiktif. Lima orang wajib pajak menyatakan akan membayar bulan ini," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Angin Priyatno, di Bekasi, Senin (22/6/2015).
Sampai pertengahan Juni nanti, ada sekitar 122 wajib pajak yang akan dipanggil.
Mereka berasal dari wilayah Jawa Barat II seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Subang. Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Majalengka, Indramayu, dan Kuningan.
Jumlah PPN (pajak pertambahan nilai) yang diprediksi akan didapat adalah sebesar Rp 331 miliar. Angin mengatakan pemanggilan ini akan fokus terhadap kasus faktur pajak fiktif.
"Kita punya detailnya yang akan kita sodorkan ke wajib pajak. Di sana ada surat pernyataan kalau dia mengakui kesalahannya dan dia harus menyatakan akan membayar pajaknya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ujar Angin.
Angin menjelaskan lebih lanjut mengenai faktur pajak fiktif ini. Kasus semacam ini bisa terjadi ketika perusahaan A ingin membeli suatu barang dengan perusahaan B.
Akan tetapi, faktur yang digunakan dalam transaksi tersebut adalah faktur keluaran perusahaan C. Biasanya, hal tersebut dilakukan karena pajak yang harus dibayar menjadi lebih murah.
Dalam kasus ini, perusahaan B bisa saja merupakan oknum yang bekerjasama dengan perusahaan C. Sedangkan perusahaan C dinilai benar-benar merupakan penerbit faktur fiktif.
Sementara perusahaan A, bisa saja tidak mengetahui bahwa faktur pembelian barangnya adalah fiktif. Akan tetapi, bisa saja perusahaan A mengetahui hal tersebut.
"Jadi ini biasanya ada pengusaha yang inginnya barang yang dibeli itu bagus tetapi murah. Caranya mungkin inisiatif sendiri, pembelian dikurangi PPN aja," ujar Angin.
Apabila setelah melunasi utang-utang pajak perusahaan kembali menggunakan faktur pajak fiktif, bukan tidak mungkin mereka akan mengikuti proses pengadilan secara hukum. Begitupula dengan penerbit faktur pajak fiktif tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.