"Menurut pengakuan pelaku, selama ini ia sudah membayar Rp 6 juta. Apalagi pelaku merasa berhutang kepada bapak korban, bukan langsung kepada korban. Utangnya sebesar Rp 15 juta," kata Riftajudin saat dihubungi, Selasa (23/6/2015).
Heri pun kesal kemudian langsung mengambil pisau dapur dan menusuk Sutrisno. Akibat tusukan pisau dapur itu, Sutrisno mengalami luka tusuk dibagian perut sebelah kanan. Sutrisno pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk mendapat perawatan.
Menurut Riftajudin, Sutrisno menderita luka tusuk yang cukup parah sehingga perlu menerima perawatan intensif untuk memulihkan kondisi tubuhnya. Kejadian penusukan itu sekitar pukul 19.30 WIB. Setelahnya, Heri sempat mencoba melarikan diri. Namun, polisi yang telah menerima laporan segera mengejarnya.
Dua jam kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur. Ia pun ditahan di Mapolsek Kebayoran Lama. Atas perbuatannya, Heri melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya yaitu lima tahun penjara?.