"Yang membedakan itu jenis bahannya. Kalau asli lebih halus, kalau palsu enggak. Gula Rafinasi gak boleh pakai karung seperti ini (palsu)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
"Kalau masyarakat kan terima-terima aja. Inilah yang jadi celahnya," kata Mudjiono.
Omzet
Satu sopir truk menerima upah bersih dari MS Rp 4.500 per kilogram. Setiap sopir mampu membawa sekitar 700 kilogram.
"Mereka melakukan itu dua kali dalam satu minggu," kata Panit I Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Jali.
MS kemudian menjual kembali gula hasil timbunannya ke pasar. Harga yang dijual oleh MS yakni Rp 9.000 per kilogram.
"Ini beda sedikit dengan harga asli sebesar Rp 11 ribu," kata Jali.
Jali menambahkan dirinya belum memastikan penimbunan tersebut untuk pasokan Ramadhan dan Lebaran. Namun, penimbunan tersebut nantinya akan dijual kembali dengan keuntungan berlipat.