"Sebagai perusahaan rental mobil, kami memiliki izin usaha sehingga seharusnya tidak menyalahi regulasi," ujar Ketua Perkumpulan Perusahaan Rental Mobil Indonesia Hendric Kusnadi, Rabu (24/6/2015).
Menurut Hendric, aplikasi Taksi Uber hanya untuk memudahkan perusahaan rental mobil dalam mencari pelanggan. Jadi bukan mencari untung dengan menawarkan mobil-mobil rental.
"Kami minta berapa, itulah yang dibayar kepada kami," ujar pemilik Rental Mulyajaya Mandiri ini. [Baca: Ahok Sebut Keberadaan Sopir Tembak Lebih Berbahaya dari Taksi Uber]
Hendric pun berharap pemerintah bisa membedakan regulasi perusahaan transportasi dengan perusahaan aplikasi. Sebab, ia menggolongkan Taksi Uber sebagai perusahaan aplikasi.
"Pemerintah perlu ada regulasi khusus untuk perusahaan berbasis aplikasi. Saat ini setahu saya belum ada," kata Hendric.
Menurut dia, dengan menjamurnya perusahaan aplikasi, regulasi yang mengaturnya pun harus ada. Hal ini supaya tidak ada kejadian kesalahpahaman seperti kasus Taksi Uber ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.