Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Permintaan "Threesome", LE Dihina Suami

Kompas.com - 25/06/2015, 14:16 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — HK, saksi dari persidangan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ES (50) dan LE (42), mengaku ada dugaan kekerasan secara verbal. Kekerasan verbal itu dilontarkan ES terhadap istrinya berulang kali dengan menghina berat badan LE yang saat itu mencapai 90 kilogram.

"Dihina gendut, kerbau, babi. Bagaimana enggak depresi kalau dikata-katain kayak gitu," kata HK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2015).

Menurut Hendrik yang juga adik LE, kakaknya sampai depresi karena dihina terus-menerus dan sempat ingin bunuh diri.

Ketika Lily dirawat di Rumah Sakit (RS) Eka Medika BSD akibat kondisinya yang memburuk, dia meminum 19 butir obat yang seharusnya hanya boleh diminum sekali sehari.

Obat itu merupakan penghilang stres. Namun, LE masih selamat setelah menenggak obat sebanyak itu. [Baca: LE Tertekan Dipaksa Suami "Threesome" dan Menguruskan Badan 40 Kg]

Stres yang dialami LE akibat suaminya yang meminta berhubungan seks secara threesome dengan terapis perempuan yang bekerja di tempat spa yang dikelola LE.

LE menolak hal tersebut, tetapi EE tidak putus asa. ES bahkan menyatakan keinginannya secara terang-terangan bahwa dia mau berpoligami atau mempunyai istri lagi.

Sebelumnya, LE juga diminta menurunkan berat badannya dengan rutin berlatihan ke pusat kebugaran. LE ditemani oleh lima personal trainer berhasil menurunkan berat badan dari 90 kilogram sampai 50 kilogram.

Namun, hal itu tetap tidak menghilangkan niat ES untuk menikah lagi. Hal itu juga yang membuat ES dilaporkan oleh LE atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tahun 2014 lalu.

Kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hari ini merupakan sidang ketiga dengan jadwal pemeriksaan saksi. Saksi yang baru dihadirkan adalah satu tetangga dan satu saudara LE.

ES terancam kena Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com