Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/06/2015, 17:23 WIB
|
EditorDesy Afrianti
JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengembalikan kembali berkas mucikari RA (32) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/6/2015). Namun, dalam perlengkapan berkas, penyidik tidak menambahkan jumlah saksi lainnya.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan, penyidik telah mengembalikan lagi berkas RA ke kejaksaan tanpa tambahan saksi.

Sebab, dua saksi AA (22) dan TM sudah dianggap cukup. "Berkas RA sudah dikirim lagi. Tidak ada saksi tambahan, masih yang awal," kata Surawan melalui pesan singkatnya.

Ia mengatakan, penyempurnaan berkas yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P-19 oleh kejaksaan berfokus pada pendalaman keterangan RA. [Baca: Mucikari RA Bisa Bebas jika...]

Maka, tidak ada saksi tambahan yang dipanggil untuk diperiksa. Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa.
"Kami hanya memperdalam saksi-saksi yang sudah diperiksa saja," kata dia.

Ia pun berharap Kejari Jakarta Selatan segera menyatakan berkas kasus mucikari kalangan artis tersebut lengkap atau P-21. Maka, RA pun segera bisa dibawa ke meja hijau.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptadji membenarkan bahwa penyidik telah menyerahkan kembali berkas RA ke kejaksaan.

Namun, ia belum dapat memastikan berkas tersebut akan dinyatakan P-21 atau tidak. Sebab, jaksa belum memeriksanya. "Berkas baru masuk, belum dicek lagi. Nanti akan kami cek kembali," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Harga Cabai Rawit di Pasar Pademangan Timur Sempat Rp 90.000, Kini Rp 85.000 Per Kilogram

Harga Cabai Rawit di Pasar Pademangan Timur Sempat Rp 90.000, Kini Rp 85.000 Per Kilogram

Megapolitan
Polda Metro Gerebek Gudang Berisi 535 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Gerebek Gudang Berisi 535 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

Megapolitan
Ditangkap, 'Pak Ogah' yang Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak Jadi Tersangka

Ditangkap, "Pak Ogah" yang Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak Jadi Tersangka

Megapolitan
Pemprov DKI Pastikan Tak Ada Penambahan Kuota Peserta Mudik Gratis

Pemprov DKI Pastikan Tak Ada Penambahan Kuota Peserta Mudik Gratis

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Beri Insentif untuk ASN yang Tak Dapat Pemangkasan Jam Kerja

Pemprov DKI Disarankan Beri Insentif untuk ASN yang Tak Dapat Pemangkasan Jam Kerja

Megapolitan
Polres Tangsel Bakal Tindak Tegas Aksi Premanisme Selama Ramadhan

Polres Tangsel Bakal Tindak Tegas Aksi Premanisme Selama Ramadhan

Megapolitan
Harga Telur di Pasar Pademangan Timur Sentuh Rp 30.000 Per Kg, Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli

Harga Telur di Pasar Pademangan Timur Sentuh Rp 30.000 Per Kg, Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli

Megapolitan
Pastikan Angkutan Mudik Laik Jalan, Pemprov DKI Luncurkan Layanan Uji KIR di Terminal AKAP

Pastikan Angkutan Mudik Laik Jalan, Pemprov DKI Luncurkan Layanan Uji KIR di Terminal AKAP

Megapolitan
Pemprov DKI Harus Pastikan Tidak Ada Pelayanan Terganggu Imbas Pemangkasan Jam Kerja ASN

Pemprov DKI Harus Pastikan Tidak Ada Pelayanan Terganggu Imbas Pemangkasan Jam Kerja ASN

Megapolitan
Rusak, Beko Dinas PUPR Depok Dibiarkan Teronggok di Lahan Warga Selama 3 Bulan

Rusak, Beko Dinas PUPR Depok Dibiarkan Teronggok di Lahan Warga Selama 3 Bulan

Megapolitan
Diduga Depresi akibat Sakit Gula, Pria di Cempaka Putih Tewas Gantung Diri

Diduga Depresi akibat Sakit Gula, Pria di Cempaka Putih Tewas Gantung Diri

Megapolitan
Hendak Tawuran Sarung, 30 Remaja di Pesanggrahan Diamankan Polisi

Hendak Tawuran Sarung, 30 Remaja di Pesanggrahan Diamankan Polisi

Megapolitan
Kronologi Buruh Dibegal di Cibitung, Jatuh Saat Dipepet dan Diacungi Celurit, Motornya Dibawa Kabur

Kronologi Buruh Dibegal di Cibitung, Jatuh Saat Dipepet dan Diacungi Celurit, Motornya Dibawa Kabur

Megapolitan
Jam Kerja ASN DKI Dipangkas Selama Ramadhan, Pengamat: Masyarakat Kecewa

Jam Kerja ASN DKI Dipangkas Selama Ramadhan, Pengamat: Masyarakat Kecewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke