"Saya patokannya KPK saja dari dulu. Kalau KPK bilang enggak boleh pakai mobil dinas buat mudik, ya enggak bisa digeser, kan dulu kami dikasih surat edarannya juga," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (26/6/2015).
Dia menyarankan semua PNS DKI untuk mudik dengan menggunakan transportasi umum, seperti kereta api, pesawat, maupun bus. Sebab, kendaraan dinas hanya dipergunakan ketika pegawai bekerja atau untuk melayani warga, apalagi biaya perawatan, seperti pengisian bahan bakar minyak (BBM), menggunakan APBD, bukan uang pribadi.
Sebelumnya, Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi memberi izin PNS menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik Lebaran.
"Walaupun diberi izin, PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak, apalagi hilang, dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu," kata Yuddy saat kunjungan kerja di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Adapun syarat untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mudik ialah PNS yang belum mempunyai keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi, dan yang penghasilannya relatif rendah.
Sementara itu, pada tahun 2013 lalu, KPK telah mengirim surat edaran kepada seluruh pejabat dan kepala daerah agar tidak menerima bingkisan, hadiah, THR, fasilitas dalam bentuk apa pun menjelang Lebaran, termasuk menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.