Perilaku tersebut ditunjukkan R ke Masriwan saat di rumah sakit. Namun, Masriwan menduga bahwa R sudah berbicara langsung ke istrinya, Rahmawati.
"Karena ibunya sudah sempat saat di-BAP, dia ngomong kalau saya terbuka ke penyidik. Saya sudah kehilangan anak satu, nanti kehilangan anak satu lagi masuk penjara," kata Sutarmo.
Namun, saat itu Sutarmo enggan memercayai begitu saja. Polisi memegang teguh bahwa pembuktian harus berdasarkan alat bukti.
"Kita tidak berdasarkan duga-duga, tapi pembuktian secara profesional dan bantuan kedokteran. Keterangan ahli dan penyidikan secara teknis scientific investigation," ungkap Sutarmo.
Polisi menetapkan R sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti. Pertama, keterangan dari saksi-saksi yang tidak melihat orang lain selain P dan R di rumah tersebut saat kejadian.
Kedua, berdasarkan hasil DNA darah yang tersisa dalam pisau. Hasilnya membuktikan bahwa ada dua darah di pisau tersebut, yakni darah P dan R. Selain itu, setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata di gagang pisau hanya ada kelenjar keringat R.
Ketiga, yakni keterangan langsung dari R. Remaja tersebut mengaku membunuh berdasarkan dorongan gaib dari jin.