Tanya:Assalamualaikum wr wb, saya wiraswasta dan kader Muhammadiyah, mau menanyakan cara menghitung zakat mal dari ruko, barang dagangan, sawah, ruko yang dikontrakkan, rumah yg kosong, ruko yg masih dlm pembangunan dan bagaimana mengaitkan dengan kredit dibank? Trims wassalam.
Darwis Sakkin Tallutombinna
Jawab:
Waalaikum Salam Pak Darwis, semoga usaha bapak berkah adanya.
- Untuk ruko yang dipakai usaha atau dagang tidak ada zakatnya. zakatnya hanya wajib dikenakan pada barang dagangan termasuk uang kas, laba dan piutang. jika dalam setahun semua yang berkaitan dengan barang dagangan itu mencapai nilai setara dengan harga 85 gram emas, maka zakatnya 2,5% tentunya setelah dikurangi hutang yang jatuh tempo.
- Untuk ruko yang dikontrakan dihitung dari hasil kontrakan. jika hasil nya dalam setahun setara dengan 85 gram emas setelah dikurangi dengan hutang yang jatuh tempo, maka zakatnya 2.5%.
- Rumah kosong termasuk harta simpanan, wajib zakat 2.5% jika nilainya setara atau lebih dengan 85 gram emas. dibayarkan setahun sekali (haul)
- Sawah, kena wajib zakat jika hasilnya minimal 653 kg. jika sawah nya tadah hujan maka zakatnya 10% jika dengan biaya irigasi maka zakat 5%. setiap kali panen.
- Ruko yang masih dalam pembangunan, jika dalam setahun belum juga selesai pembangunannya maka nilai tanah nya kena wajib zakat jika setara atau lebih dengan 85 gram emas setelah dikurangi dengan kewajiban hutang yang jatuh tempo.
Demikian, Wallahu a'lam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.