"Sudah diamankan sejak kemarin. Kalau ditahan atau tidak saya belum cek lagi," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin kepada Kompas.com, Senin (29/6/2015).
Korban meninggal bernama Tohirun, seorang kuli bangunan asal Purbalingga, Jawa Tengah. Setelah kejadian itu, ia langsung dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk diotopsi.
Diketahui, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB kemarin. Tohirun berencana membeli makanan untuk berbuka puasa. Ia ditabrak metromini itu saat menyeberang jalan dekat pusat perbelanjaan Khasanah Muslim, Al-fira.
Metromini tersebut sebenarnya hendak menghindari sepeda motor vega R yang hendak belok ke kiri, ke arah blok S. Namun, metromini malah menghantam ke kanan, menabrak pohon. Setelah itu, metromini itu menyeruduk korban dari bagian belakang.
Tohirun sudah sempat lari, tetapi ia tetap tertabrak hingga terseret. Usai menabrak korban, metromini banting stir ke kiri dan menabrak tembok lapangan Blok S.
Atas perbuatannya, Rifandi bisa dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.