"(Anggota) DPRD kalau enggak setuju (proyek pembangunan LRT), kasih tahu gimana caranya. Macetnya Jakarta sudah parah, LRT masuknya ke UU khusus Perkeretaapian, salahnya di mana?" kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (1/7/2015).
Basuki merencanakan menunjuk PT Jakarta Propertindo dan PT Pembangunan Jaya untuk membangun infrastruktur LRT. Pemprov DKI pun akan menganggarkan sebesar Rp 7,7 triliun untuk penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada PT Jakpro di dalam APBD Perubahan DKI 2015.
Basuki mengatakan, pihaknya berhak memberikan PMP itu kepada PT Jakpro karena sudah diatur dalam Perda Penyertaan Modal. DPRD, kata dia, memutuskan Pemprov DKI harus memberi modal kepada PT Jakpro senilai Rp 10 triliun.
Hingga kini, DKI baru memberi modal sebesar Rp 2 triliun kepada PT Jakpro. "Artinya DKI ada kewajiban bayar sisanya. Kalau dia (PT Jakpro) sudah dapat uangnya, mau bangun LRT, boleh enggak? Boleh, asal dia (PT Jakpro) harus lelang pembangunannya," kata Basuki.
"Kalau saya beri BUMD, besaran PMP yang lebih besar dari aturan Perda, baru enggak boleh. Kamu tanya deh anggota DPRD yang ngomong tolak LRT siapa, agak bodoh dia," seloroh Basuki lagi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana dan anggota Komisi D DPRD DKI Prabowo Soenirman mempermasalahkan penunjukkan langsung dua BUMD itu untuk membangun LRT.
Mereka berpendapat, seharusnya Basuki mengacu pada aturan Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang kerjasama Pemerintah dengan BUMD.
Pemprov DKI tidak bisa menunjuk langsung BUMD, harus melakukan lelang tender terlebih dahulu. Anggaran LRT dipermasalahkan karena harus mendapat persetujuan DPRD dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.