"Setahu saya, nanti ada gaji, bukan hanya polisi," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/7/2015).
Mengenai pemberian dari pengusaha di luar hibah, Tito menegaskan bahwa hal itu dilarang karena termasuk gratifikasi.
"Kalau pemberian, apa pun dari luar, itu tidak boleh karena itu gratifikasi," ucap dia.
Kecuali, pemberian tersebut dalam bentuk hibah ke institusi. Misalnya, jika perusahaan untung besar dan memiliki dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR), maka pengusaha boleh memberikannya kepada polisi.
"Bila perusahaan memberikan kepada polisi dalam jumlah signifikan, kami buat MoU (memorandum of understanding) sebagai pemberian hibah," ujarnya.
Namun, itu pun dengan catatan, kepolisian tidak meminta kepada perusahaan. Kalau polisi meminta, Tito menilai bahwa itu tergolong sebagai tindak pemerasan dan tidak dibenarkan.
Ia pun berjanji menindak tegas anggotanya yang melanggar aturan tersebut. "Bila ada anggota nakal, normatif saja, sudah ada protap dan aturannya. Bila itu tindak disiplin biasa, (bisa disidang) kode etik, mendapatkan sanksi demosi, kesempatan sekolahnya dicabut, sampai dengan pemecatan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.