"Kami masih melakukan proses penyelidikan terkait proses dugaan pencemaran nama baik menggunakan nama sekolah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta Kamis (2/7/2015).
Namun, ia mengakui ada permintaan salah satu pelapor untuk mencabut laporannya. Laporan tersebut adalah yang dibuat oleh Kepala SMAN 29 saat itu Ratna Budiarti yang mewakili tujuh sekolah lainnya.
"Memang ada informasi laporan tersebut dicabut, tetapi kan ada beberapa laporan, misalnya laporan A dicabut, penyidik masih akan melanjutkan penyelidikan laporan B dan C," ujar dia.
Iqbal menjelaskan, kasus yang penyelidikannya dihentikan saat laporannya dicabut merupakan yang bersifat delik aduan. Sementara, bila sifatnya bukan delik aduan tetapi delik umum, maka penyidik masih bisa melanjutkan penyelidikan. [Baca: Tiga Sekolah Belum Cabut Laporan Polisi untuk EO Pesta Bikini]
"Kalau laporannya dicabut, memang penyidik tidak bisa melanjutkan penyelidikan kalau itu pada delik aduan," ucap dia.
Sebagai informasi, selain SMAN 29, ada pula SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun, SMA Alkamal, dan SMAN 14 yang melaporkan Divine Production ke polisi.
SMA Muhammadiyah bahkan membuat laporan dengan Pasal 27 ayat 3juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Diketahui, laporan dengan UU ITE tidak dapat dicabut begitu saja karena sifat laporannya bukanlah delik aduan. Sehingga, bila terbukti bersalah, maka pihak yang dilaporkan bisa dihukum sesuai dengan tuntutannya. [Baca: Sepakat Berdamai, Sekolah Cabut Laporan Polisi untuk EO Pesta Bikini]
Sebelumnya diberitakan, Divine Production berencana untuk menyelenggarakan pesta bikini pelajar bertema "Splash after Class" pada 25 April 2015 lalu.
Namun, acara tersebut batal karena sejumlah protes. Melalui YouTube, Divine Production mencantumkan nama 16 sekolah pendukung pesta itu.
Empat belas di antaranya berlokasi di Jakarta, yakni SMA 12, SMA 14, SMA 35, SMK 50, SMA 24, SMA 31, SMA 109, SMA 53, SMA Muhammadiyah Rawamangun, SMA 44, SMA Alkamal, SMA 29, SMA 26, dan SMA 3.
Dua lainnya berlokasi di Bekasi dan Tangerang, yakni SMA 8 Bekasi dan SMK Musik BSD. Padahal, belakangan diketahui sekolah-sekolah tersebut tidak pernah memberikan izin namanya dicantumkan sebagai pendukung acara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.