"Ya benar, sudah P21. Sekarang sudah tahap dua," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel Chandra Saptaji saat dihubungi, Selasa (7/7/2015).
RA beserta barang bukti kasus tersebut telah diserahterimakan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejari Jakarta Selatan. Dengan kata lain, sejak hari ini RA resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan.
"Hari ini sudah diserahkan dan ditahan di ruang tahanan Kejari Jaksel," tutur Chandra. Saat ini, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melengkapi berkas penuntutan RA.
Batas pelengkapan berkasnya ditargetkan hingga tanggal 26 Juli 2015. Bila telah lengkap, berkas bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan, kata dia, dilakukan sebelum tenggat waktu tersebut, sehingga RA juga lebih cepat disidang.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Aswin membenarkan penyidik Polres Metro Jaksel telah menyerahkan tersangka dan barang bukti lengkap kasus prostitusi kalangan artis tersebut ke Kejari Jaksel.
"Tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan tadi pagi pukul 10.00 WIB dan sudah diterima. Selesai tugas penyidik," kata Aswin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.