"Suratnya sedang dikonsepkan oleh Biro Hukum. Kan mereka (PT JM) sudah berkali-kali bersurat ke kami, nah Pak Gubernur perintahkan Biro Hukum membuat surat jawaban kepada PT JM. Kayaknya sih memang...," kata Heru sambil mengisyaratkan pembatalan proyek monorel dengan telunjuknya yang memeragakan gaya memotong leher, seusai mengikuti rapat monorel, di Balai Kota, Kamis (9/7/2015).
Menurut Heru, PT JM tidak mampu memenuhi semua klausul baru yang telah diberikan Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI. [Baca: Jangan Sampai LRT Jadi Monorel Kedua]
Heru menjelaskan, Jokowi saat itu mengulang groundbreaking pembangunan monorel karena mendapat janji pasti oleh PT JM.
"PT JM tuh dulu JJS, janji-janji surga. Mereka janji bisa memenuhi 15 persyaratan baru selama 60 hari, tetapi ternyata enggak bisa dilaksanakan kan," kata Heru.
Sementara itu, Deputi Gubernur bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Sutanto Soehodho mengungkapkan bahwa Pemprov DKI sudah tidak bisa memberi tenggat waktu kepada PT JM.
PT JM tidak bisa memenuhi persyaratan yang diberikan DKI. Salah satu syarat yang tidak bisa dipenuhi terkait pembangunan depo monorel di atas Waduk Setiabudi dan Tanah Abang.
"Dengan mereka tidak bisa memenuhi prasyarat yang ada, sebetulnya mereka semestinya tahu diri. Ini kan seperti pergi tak tahu diri. Kami kan mau kerja sama, saya mau apa, situ mau apa? Kalau dia tidak bisa menerima, ya tahu diri dong mestinya," kata Sutanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.