Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah (TIPD) Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Dewi Mustika Tafal mengatakan, pendaftaran diri ke sistem pajak online cukup mudah. Para wajib pajak cukup membuka situs pajak online yang bisa diakses di pajakonline.jakarta.go.id dan mendaftar.
"Saat ini masih manual mengisi identitas pribadi. Nantinya kami akan integrasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jadi masyarakat cukup memasukan Nomor Induk Kependudukan saja sudah bisa mengakses pajak online," kata Dewi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Untuk sementara, sistem pembayaran pajak online baru diterapkan terhadap empat jenis pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan Pajak Restoran.
"Kita targetkan pada akhir tahun ini sistem pajak online sudah bisa dijalankan di 13 jenis pajak lainnya," ujar Dewi.
Sistem pajak online yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan 11 bank dan PT Pos Indonesia. Kesebelas bank itu adalah Bank DKI, BCA, Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank Danamon, CIMB Niaga, MNC Bank, BJB, BII, dan BRI Syariah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.