Kepala UPT Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Andri Kunarso, memaparkan sejumlah kemudahan tersebut. Kemudahan pertama yakni tidak perlu lagi mengantri di kantor-kantor pajak.
"Dengan adanya pelayanan online ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengantre membayar pajak ke kantor pajak atau Unit Pengelola Pajak Daerah di Kecamatan," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Menurut Andri, tidak perlunya wajib pajak datang ke kantor pajak disebabkan karena wajib pajak yang berencana akan membayar pajak cukup mengisi administrasi di situs pajak online dan melihat langsung besaran tagihan pajak. Besaran tagihan pajak itu kemudian dapat dibayarkan melalui ATM, e-banking, atau mobile banking.
Tidak hanya itu, wajib pajak juga dapat melihat jumlah tungggakan pajak terutang yang dimilikinya.
"Setelah itu wajib pajak juga bisa langsung mencetak bukti pembayaran setelah membayar pajaknya. Bukti pembayaran itu bisa di-print untuk menjadi alat bukti yang sah," ujarnya.
Andri menuturkan pula, manfaat lain dari penerapan sistem pajak online adalah meminimalisir kemacetan di ibu kota. Pasalnya, jumlah wajib pajak yang ke kantor-kantor pelayanan dengan membawa kendaraan pribadi semakin sedikit.
"Wajib pajak sekarang bisa bayar pajak dari rumah dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Ini memberikan kontribusi dalam mengurangi masalah kemacetan," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.