Kepala UPT adalah pejabat setingkat eselon III. "Kami ingin terus melakukan perampingan. Nanti ada evaluasinya, kami betul-betul ingin menghilangkan banyak UPT, lebih baik banyak pegawai fungsional," kata Ahok, -demikian dia biasa disapa, di Balai Kota Jakarta, Senin (13/7/2015).
Birokrasi yang didominasi oleh pegawai fungsional daripada struktural ini telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ahok pun memilih memperbanyak pegawai harian lepas (PHL) ketimbang UPT.
PHL itu akan membersihkan taman, membersihkan pemakaman, memperbaiki lubang di jalan, mengangkut sampah, dan lain-lain. "Nanti mungkin banyak UPT yang digabung. Sekarang kan kami sudah terapkan sistem TKD (tunjangan kinerja daerah) dinamis, kamu kalau kurang kerjaan juga rugi kan. Otomatis kalau (UPT) digabung-gabungin, kerjaan kamu jadi banyak," kata Ahok.
Hingga kini, 204 UPT yang ada telah dipangkas menjadi 154 UPT. Pegawainya lebih banyak dialihkan untuk pelayanan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Salah satu UPT yang rencananya akan dihilangkan adalah UPT Bus Sekolah, di bawah kendali Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.