Abe
Jawab:
Makruh shalat di belakang imam yang dikenal sebagai ahli maksiyat (fajir) (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang lemah). Akan lebih baik mencari imam yang lurus akidah dan akhlaknya pula supaya shalat bertambah khusyu dan tentram.
KH. Endang Mintarja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.