Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pelanggar Parkir Elektronik Akan Diperberat

Kompas.com - 13/07/2015, 16:10 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok aturan baru yang di dalamnya termasuk berisi sanksi tegas terhadap para pelanggar parkir elektronik. Salah satu pelanggaran yang kerap terjadi adalah pengguna kendaraan kerap parkir melebihi

"Habis Lebaran, kita terapkan electronic law enforcement parking. Jadi kalau dia tidak bayar atau jamnya lewat, nanti rodanya kita gembok. Tindakan pertama secara persuasif," kata Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sunardi Sinaga pada Senin (13/7/2015) siang.

Tak hanya itu, para petugas UP Perparkiran juga akan dilengkapi alat pemindai pelat nomor kendaraan yang parkir di lokasi TPE. Saat memindai, alat berbentuk kotak itu akan terkoneksi dengan mesin TPE sehingga petugas dapat mengetahui mana saja kendaraan yang melebihi durasi parkir.

"Jadi jika tidak bayar parkir atau lewat waktunya, dia wajib bayar 20x tarif parkir. Saat ini aturan (Pergub) denda masih digodok terlebih dahulu. Setelah ada payung hukum maka denda yang akan diberikan," terang Sunardi. 

Rencananya TPE di Jalan Sabang akan menjadi yang pertama diuji coba menggunakan terobosan ini. Setelah itu, beberapa wilayah lain seperti Jalan Kelapa Gading di Jakarta Utara dan Jalan Falatehan di Jakarta Selatan juga akan menggunakan terobosan tersebut.

Untuk diketahui, durasi parkir dalam TPE hanya dibatasi selama tiga jam. Pengendara harus memindahkan kendaraannya dari tempat pertama mereka parkir bila durasi parkir telah habis. Bila ingin parkir kembali, pengendara juga harus membayar lagi tarif yang tersedia pada mesin parkir yang ada di lokasi TPE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com