Panji Dewantara
Jawab:
Untuk pertanyaan Saudara, saya kutipkan fatwa ulama dari Arab Saudi.
Menurut fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Studi Islam dan Fatwa Arab Saudi), "Onani pada bulan Ramadhan dan selain bulan Ramadhan hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, berdasarkan firman Allah yang menceritakan sifat orang beriman".
"... Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka, kecuali kepada istri atau hamba sahaya mereka karena itu tidak tercela. Barang siapa yang mencari selain itu, maka mereka itulah orang yang melampaui batas." (Al Mu’minun: 5–7).
Orang yang melakukan tindakan ini pada siang hari saat Ramadhan, sementara dia sedang berpuasa, wajib bertobat kepada Allah, dan wajib mengganti puasa pada hari saat dia melakukannya. Akan tetapi, tidak ada kewajiban membayar kafarah baginya karena itu hanya untuk pelanggaran melakukan hubungan suami-istri. Wabillahi taufiq.
KH Endang Mintarja