"Dari hasil pemeriksaan kemarin, LSR sudah ditahan sekarang," ujar Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru di Mapolrestro Jaksel, Rabu (15/7/2015).
Menurut Audie, LSR terbukti menganiaya sehingga penyidik bisa menahannya. Sebelumnya, kepolisian belum menahan LSR karena ia masih belum diperiksa dengan status tersangka.
"Apa yang dikerjakan oleh Ibu LSR memang perbuatan yang bisa ditahan," ucap dia.
Sementara itu, terkait penggunaan narkoba jenis ganja oleh LSR, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional. Audie menyebut, tidak menutup kemungkinan LSR akan menjalani rehabilitasi terlebih dulu sebelum menempuh proses hukum penganiayaan anak lebih lanjut.
"Kami koordinasikan dengan BNN untuk rehabilitasinya," kata Audie.
Diketahui, LSR dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan penganiayaan anak. GT sempat kabur dari rumahnya dan mengaku digergaji oleh ibunya. Saat ini, ia masih berada di rumah aman Kementerian Sosial.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan