Lantas bagaimana dengan pengasuhan anak-anaknya?
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Audie Latuheru mengatakan, penahanan LSR sudah melewati berbagai pertimbangan. Menurut dia, sesuai dengan norma yang berlaku, LSR terbukti menganiaya sehingga penyidik pun bisa menahan dia.
Terkait pengasuhan anak, Audie mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi-instansi lainnya seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, psikolog, dan lain-lain.
"Jadi nanti akan kami koordinasikan dengan KPAI," ujar Audie di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda mengatakan, jika memang LSR ditahan maka anak-anak sementara akan diasuh di Rumah Perlindungan Sosial Anak Kementerian Sosial. Namun, KPAI juga akan mencarikan keluarga dari LSR yang bisa mengasuh anak-anak.
"Sementara akan diasuh di RPSA, sambil menunggu keluarga terdekat untuk bisa menerima pengalihan pengasuhan," ujar dia.
Namun, pengalihan pengasuhan itu hanya bersifat sementara. Nantinya, jika LSR sudah selesai menjalani masa tahanan, anak-anak akan dikembalikan kepadanya.
Diketahui, LSR dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan penganiayaan anak. GT sempat kabur dari rumahnya dan mengaku digergaji oleh ibunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.