"Terdakwa satu, Raden Nuh, pidana penjara lima tahun kurungan. Terdakwa dua, Edi Syaputra, pidana penjara empat tahun. Terdakwa tiga, Hary Koes, pidana penjara lima tahun," sebut Hakim Ketua Suprapto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada Senin (19/6/2015) lalu, JPU menuntut hukuman berbeda kepada ketiga terdakwa. Raden Nuh dan Harry dituntut hukuman 8 tahun penjara, sedangkan Edy 7 tahun penjara.
Masa hukuman itu akan dikurangi masa penahanan ketiganya. Tiga admin @Triomacan2000 ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Oktober 2014.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya, dikurangkan seluruhnya," tandas Suprapto.
Seperti diketahui, ketiga admin @Triomacan2000 ditangkap karena memeras petinggi PT Telkom. Jika tidak diberi uang Rp 50 juta, admin akan menyebarkan berita-berita miring seputar petinggi perusahaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.