Basuki tidak lagi melibatkan jaksa, hakim, serta aparat dalam pelaksanaan razia kependudukan tersebut, seperti yang terjadi pada pemerintahan DKI tahun-tahun sebelumnya.
"Kami tetap melaksanakan Operasi Yustisi, tapi sifatnya bukan razia untuk kasih denda orang. Kami cuma mau mengingatkan mereka, jika Anda mau tinggal di Jakarta, harus punya usaha dan tempat tinggal dan kami kasih mereka KTP," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (22/7/2015).
Operasi Yustisi, lanjut dia, menjadi momen untuk menjelaskan serta memberi pembinaan kepada pendatang. Contohnya, sosialisasi aturan-aturan kependudukan, seperti surat keterangan pindah, jaminan pekerjaan, dan jaminan tempat tinggal. Selain itu, OYK juga dilakukan untuk membina pendatang agar tidak membangun bangunan liar.
"Operasi Yustisi itu untuk menjelaskan, kalau kamu enggak dapat kerjaan tetap mesti numpang sama saudara atau teman kamu yang punya rumah. Jadi mereka yang tanggung jawab balikin kamu ke kampung."
"Kalau kamu di jalanan, kamu jadi masalah dan kami akan kembalikan pakai perjanjian. Kalau kamu balik lagi, berarti akan kami anggap melakukan pidana penipuan kepada Pemprov DKI," kata Basuki.
Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada lagi istilah Jakarta tertutup bagi para pendatang. Semua warga boleh datang ke Jakarta dengan syarat memiliki pekerjaan dan tempat tinggal. Sementara Pemprov DKI menjamin KTP DKI sesuai domisili bagi pendatang yang telah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal permanen.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Edison Sianturi menyebut pihaknya tetap akan menggelar Operasi Yustisi pada 7 Agustus mendatang. Ia menegaskan bakal merealisasikan OYK ala Basuki tersebut, yakni dengan pembinaan pendatang untuk memiliki pekerjaan dan tempat tinggal tetap.
Dalam waktu dekat dia akan mengirim surat edaran ke semua RT/RW di Ibu Kota untuk memudahkan pendataan seluruh pendatang baru.
"Semua kelurahan sosialisasi dulu turun ke lapangan, setelah sosialisasi ditemukan penduduk yang tidak lapor, kami datangi sampai ke kos atau rumahnya."
"Kalau pendatang enggak lapor 14 hari akan dilempar dari Jakarta, setelah itu kami surati daerahnya untuk minta wilayahnya mengecek kependudukan. Dia pasti malu di Jakarta dan kampungnya bahwa dia tidak melapor ke daerah kami," kata Edison.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.