Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengelola Tebet Green soal Bangunannya Disegel Permanen

Kompas.com - 23/07/2015, 11:53 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Penataan Kota kembali menyegel bangunan Tebet Green di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2015), karena belum juga memiliki sertifikat layak fungsi (SLF). Kali ini, penyegelan dilakukan secara permanen.

Gunardi Gunawan, Direktur PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera, pengelola bangunan tersebut, mengatakan, pihaknya sebenarnya telah mengajukan perizinan untuk mendapatkan SLF.

Namun, karena bangunan dibangun di atas tanah milik Yayasan Kostrad, maka tidak serta-merta mereka bisa mengurus perizinan. Sehingga, untuk mendapatkan SLF, pihaknya memerlukan bantuan dari yayasan. Namun, menurut Gunardi, yayasan belum mau membantunya untuk memperoleh izin.

"SLF itu diperlukan, kita mau urus, tapi menurut peraturan perusahaan, butuh surat kuasa ke pemilik tanah, tapi yayasan tidak mau membantu kita," kata dia.

Gunardi menyebutkan, pihaknya telah meminta Yayasan Kostrad untuk memberikan surat kuasa pengurusan SLF. Namun, surat kuasa itu dicabut.

"Sudah dikeluarkan surat kuasa, tapi dicabut awal tahun 2015," kata dia.

Ke depannya, kata Gunardi, pihaknya akan membicarakan dengan pimpinan langkah ke depannya untuk mencari jalan yang terbaik. Pihaknya terus berupaya mendapatkan SLF.

"Kita cari jalan keluar yang terbaik sama semua pihak," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com