"Kalau masih sampai terjadi (kekerasan dan bullying saat masa orientasi), maka kepala sekolahnya akan langsung diganti," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Selain terhadap Kepala Sekolah, Sopan menyatakan sanksi juga akan diberikan terhadap guru. Sanksi terberat diberikan terhadap guru yang terbukti terlibat dan membiarkan adanya kekerasan dan bullying. [Baca: Senior Dilarang Paksa Siswa Junior Gunakan Atribut Aneh]
Sanksi tersebut berupa pemindahan guru tersebut dari sekolahnya ke posisi struktural. "Status gurunya dicabut. Dipindah ke struktural. Itu pun hanya jadi staf," ujar Arie.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran yang melarang tegas adanya kekerasan maupun bullying di sekolah-sekolah pada masa orientasi siswa.
Sejumlah sanksi telah disiapkan untuk siswa senior yang terbukti melakukan tindakan kekerasan maupun bullying kepada juniornya.
Sanksi tersebut meliputi dikeluarkan dari sekolah; dilarang bersekolah di sekolah negeri; dan apabila siswa yang bersangkutan tercatat sebagai siswa penerima dana Kartu Jakarta Pintar, maka otomatis namanya akan dihapus dari program tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.