Dia pun membandingkan dengan peristiwa penjebakan taksi Uber akibat tidak memiliki izin operasional beberapa bulan lalu.
"Sebagai contoh, taksi Uber pernah ditangkapi karena tak berizin katanya. Nah bagaimana dengan Go-Jek? Apakah ada izin operasi?" ujar Bestari di Gedung DPRD DKI, Senin (27/7/2015).
Menurut Bestari, yang bisa menjawab persoalan ini adalah Kementerian Perhubungan. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi DKI juga memiliki wewenangan untuk mempertegas izin usaha Go-Jek.
"Supaya jelas keberadaannya dan terkendali," ujar Bestari.
Sebelumnya, sudah sejak lama Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi inovasi pemesanan ojek melalui aplikasi ponsel itu. Saat itu, Basuki mengatakan ingin mengenal lebih lanjut manajemen PT Go-Jek Indonesia.
Ia juga ingin mengetahui apakah operasional Go-Jek harus melalui proses izin Dinas Perhubungan DKI terlebih dahulu.
Dengan keberadaan Go-Jek ini, Basuki berharap semua tukang ojek di Jakarta dapat dikelola di bawah manajemen Go-Jek. Apabila para tukang ojek enggan bergabung dengan Go-Jek, tukang ojek lambat laun akan bangkrut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.