"Seharusnya mereka mendekat ke kawan-kawan Go-Jek. Tidak perlu berebut karena pasarnya agak beda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/7/2015). [Baca: Kata Ahok soal Perempuan Pengemudi Go-Jek Dianiaya]
Selain itu, ojek konvensional juga dilarang keras untuk melakukan penganiayaan terhadap pengemudi Go-Jek. Kata Iqbal, tindakan tersebut akan merugikan pengemudi ojek konvensional itu sendiri. [Baca: Sempat Adu Mulut, Pengendara Go-Jek Wanita Ini Dipukul Tukang Ojek Pangkalan]
"Teman-teman ojek biasa tidak perlu melakukan hal-hal yang merugikan mereka sendiri, yakni perbuatan melawan hukum berupa pemukulan," kata Iqbal.
Selama ini, dia melihat motif penganiayaan itu hanya berupa kecemburuan. Pengemudi ojek konvensional merasa penumpangnya diambil oleh pengemudi Go-Jek.
"Pada prinsipnya, kami akan menindak tegas siapa pun yang melawan hukum, termasuk penganiayaan," kata Iqbal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.