Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Tukang Ojek Korban Salah Tangkap, Cerminan Peradilan Hanya Ritual

Kompas.com - 30/07/2015, 16:26 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus Dedi (34), tukang ojek yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri dan dinyatakan tak bersalah di Pengadilan Tinggi, dianggap merupakan cerminan peradilan di Indonesia. Peradilan dinilai bersifat ritual.

Hal itu dikatakan kriminolog dari Universitas Indonesia, Ferdinand T Andi Lolo. Menurut dia, peradilan hanya bersifat ritual.

"Inilah bahayanya kalau pengadilan kita dijalankan berdasarkan ritual. Jadi, begini, semua seperti mekanis," kata Ferdinand saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2015).

Peradilan mekanis, kata Ferdinand, seperti mengikuti alur skenario bersalah terhadap terdakwa. Para penegak hukum tak memberikan ruang terhadap masukan terdakwa dalam memengaruhi putusannya.

"Hakim hanya cenderung melihat dakwaan jaksa. Jaksa hanya cenderung melihat berkas polisi," kata Ferdinand.

Sementara itu, pihak lain, yakni terdakwa, kurang diberikan kesempatan adil karena ada kecenderungan semua sistem peradilan hanya mendengarkan satu pihak.

"Kalau pengadilan ingin bersifat substansial, kedua belah pihak harus diberikan kesempatan sama, baik jaksa penuntut umum dan terdakwa," kata Ferdinand.

Selain untuk menghindari kekeliruan dalam peradilan, hal itu juga dapat mencegah terjadinya perampasan kemerdekaan bagi seseorang tak bersalah.

"Ini hal yang sangat memalukan karena kasus ini seperti Sengkon Karta dan hal seperti ini sering berulang di peradilan kita," kata Ferdinand.

Kasus Dedi ini terjadi pada 18 September 2014 lalu. Ketika itu, terjadi keributan di pangkalan ojek sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Dua sopir angkot berkelahi karena berebut penumpang. Tukang ojek di sekitar lokasi berusaha melerai keduanya.

Salah satu sopir angkot yang berkelahi itu pulang, tetapi kembali lagi dengan membawa senjata. Namun, ia dikeroyok sejumlah tukang ojek dan sopir angkot lainnya. Akibatnya, sopir angkot itu tewas.

Tujuh hari setelahnya, polisi dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengejar orang yang menewaskan sopir angkot itu. Pelaku diketahui bernama Dodi, juga seorang sopir angkot.

Namun, bukannya menangkap Dodi, polisi justru menangkap Dedi. Padahal, saat kejadian, Dedi sudah pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Namun, proses hukum tetap berjalan sehingga pria itu divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia pun mendekam di Rutan Cipinang.

Istri Dedi berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi suaminya. Ia pun meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. (Baca: Sempat Ditahan 10 Bulan, Tukang Ojek Ini Ternyata Tidak Bersalah)

Belakangan, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding LBH. Dedi pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Melalui rilis No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim, hakim memutuskan Dedi tidak bersalah dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com