Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Anak di Bawah Umur Sampai Bisa Memerkosa?

Kompas.com - 31/07/2015, 13:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pemerkosaan terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Yang mengejutkan, pelakunya adalah anak-anak dengan korban yang juga masih di bawah umur.

Mengapa kasus kekerasan seksual dengan pelaku dan korban berusia masih di bawah 12 tahun semacam ini bisa terjadi?

Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait berpendapat bahwa para pelaku bisa melakukan hal tersebut karena faktor meniru.

Pelaku yang masih anak-anak ini bisa saja pernah melihat adegan dewasa dari sekitar lingkungan terdekatnya ataupun melalui tayangan visual dari media sosial atau internet.

"Jadi, pertama, bisa jadi anak-anak tersebut (pelakunya) pernah melihat tontonan perilaku yang tidak baik dari orang dewasa, baik dari sekitarnya atau dari medsos," kata Arist saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/7/2015).

Meskipun demikian, kata Arist, pendalaman perlu dilakukan untuk mengetahui motif para pelaku.

Arist berencana menemui para pelaku dan bekerja bersama Polresta Depok dalam menangani kasus tersebut. Arist memandang, kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak seperti yang terjadi di Depok menunjukkan fenomena bahwa bahaya perbuatan seksual sudah merambah ke anak.

Untuk mencegah meluasnya perilaku serupa, peran keluarga yang dalam hal ini adalah orangtua pun diperlukan untuk menanamkan nilai-nilai positif kepada anak. "Harus kembali pada fungsi orangtua itu sendiri," ujar Arist.

Arist menyarankan agar keluarga kedua belah pihak dipertemukan untuk menemukan solusi terbaik atas kasus tersebut. Dia mengharapkan, penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan di luar pengadilan.

"Problemnya, keluarga korban tidak mau," ujar Arist.

Arist berpendapat, jika proses pidana terjadi, maka penanganannya tentu berbeda dari orang dewasa. Namun, dia berharap para pelaku tidak dipidana.

"Namun, kita bisa lihat dulu urgensinya, apakah perlu kena hukum sosial, dan itu tidak hukum pemidanaan supaya dia (pelaku) tahu dia salah. Ini karena dia juga korban sekaligus pelaku," ujar Arist.

Sebelumnya, tiga anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar dilaporkan telah memerkosa KYA (6), siswa kelas I SD yang juga seorang yatim piatu, di Kota Depok, Jawa Barat. [Baca: Anak di Bawah Umur Diduga Memerkosa]

Kasus itu telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Depok sejak 3 Juli lalu, tetapi polisi disebut belum memeriksa korban, pelaku, ataupun saksi.

Peristiwa itu terjadi ketika korban diajak oleh empat temannya pergi bermain ke sekitar lapangan golf di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Depok, Rabu (1/7/2015) sekitar pukul 16.30.

Keempat temannya itu adalah ED (5), RI (9), FA (11), dan FT. Setiba di lokasi tersebut, ED, RI, dan FA melakukan perbuatan tersebut. Adapun FT diketahui tak ikut memerkosa dan justru menegur teman-temannya untuk menghentikan perbuatan mereka.

KYA selama ini tinggal bersama kakek-neneknya di wilayah Cimpaeun sejak orangtuanya meninggal. Nenek korban, Ru (55), baru mengetahui kejadian itu pada Jumat (3/7/2015) setelah korban mengaku merasakan sakit di bagian kemaluannya, dan menceritakan kejadian tersebut.

Dalam pertemuan Ru dengan pihak terlapor, pihak keluarga para terlapor langsung menawarkan uang ganti rugi. Keluarga korban tak terima, lalu memutuskan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Korban sudah menjalani pemeriksaan dan membuat visum et repertum di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (6/7/2015). Namun, hingga kemarin, hasil visum belum keluar dengan alasan libur Lebaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com