"Akhir tahun nanti kalau diambil kontan sisa dananya, boleh. Akhir tahun boleh. Jadi semacam tabungan kan," ujar Arie di Balai Kota DKI, Jumat (31/7/2015).
Arie mengatakan, pada tahun anggaran baru nanti, dana KJP akan ditransfer kembali.
Arie juga mengakui bahwa selama dua tahun terakhir, banyak terjadi penyalahgunaan dalam pencairan dana KJP. Arie menjelaskan, banyak dana KJP yang digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.
"Sekarang datanya akan jelas. Lakukan fasilitas dengan non-tunai, debit. Kalau dicairkan hanya bisa untuk transportasi. Seminggu boleh tarik Rp 50.000 untuk SMP, SMA, dan SMK. Kalau SD, Rp 50.000 per dua minggu," ujar Arie.
Arie juga mengatakan, instansinya dengan Bank DKI bekerja sama untuk melakukan sosialisasi kepada orangtua siswa tentang aturan baru ini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sengaja membuat kebijakan baru agar dana KJP tidak disalahgunakan ataupun dihabiskan untuk berbelanja orangtua murid. Dia pun mengaku sudah tidak terkejut lagi ketika melihat banyak orangtua murid yang marah-marah di Bank DKI menuntut pencairan dana KJP.
"Orangtua sekarang banyak yang salah paham. Sekarang KJP untuk anak SD itu dibatasi penarikannya cuma bisa Rp 50.000 tiap dua minggu dan untuk siswa SMP dan SMA bisa tarik tunai Rp 50.000 tiap minggu," kata Basuki.
Selain itu, dia juga mengatakan, nantinya KJP tidak bisa ditarik tunai sepersen pun. Transaksi non-tunai dengan menggunakan KJP itu terjadi jika seluruh sistem yang ada sudah berjalan dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.