Empat orang saksi tersebut berasal dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan pihak luar. "Saya kira dari empat saksi itu kebanyakan dari internal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan hari ini. Pemeriksaan untuk melengkapi dan menguatkan alat bukti yang sudah didapat oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus korupsi dan pencucian uang ini.
Iqbal enggan menyebut saksi-saksi yang diperiksa saat ini akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Saat ini, penyidik masih mendalami soal perizinan yang diduga dipermainkan oleh lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Di dalam penanganan permasalahan ini, penyidik mempunyai strategi. Strategi penyidikan itu biar kami yang paham. Publik harus mengetahui bahwa kami melakukan proses penyidikan ini intensif dan komprehensif," kata Iqbal.
Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).
Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang importir berinisial ME.
Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Kemendag berinisial IM sebagai tersangka.
Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan dan seorang importir berinisial L sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.