Rusunawa yang dipersiapkan adalah Rusunawa Jatinegara Barat yang terletak di Kompleks Suku Dinas Teknis Jakarta Timur.
"Saya sudah tegaskan, sekarang yang 527 kavling di sana, kalau bukan tanahnya mereka, ya mereka harus tinggal di rusun. Tidak ada ganti uang kerahiman apa pun," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Sementara itu, jika warga bisa membuktikan sertifikat kepemilikan lahan, Pemprov DKI akan memberi ganti rugi. Ganti rugi yang ditawarkan ialah dengan pemberian 1,5 kali lahan ditukar dengan unit rusun. Namun, hingga saat ini, belum ada warga yang mampu menunjukkan sertifikat tersebut.
Beberapa warga, kata dia, sempat menunjukkan sertifikat lahan kepadanya. Namun, di dalam sertifikat tersebut, tertulis pembelian lahan di atas lahan negara. Warga yang menunjukkan sertifikat itu, kata Basuki, bersikeras menuntut ganti rugi yang dijanjikan Basuki.
"Mereka ngotot punya sertifikat, saya bilang, 'Mana sertifikatnya?' Mereka tunjukkan akta jual beli judulnya apa? Tulisannya, 'akta jual beli bangunan di atas lahan pemerintah'," kata Basuki.
Meski demikian, lanjut Basuki, warga Kampung Pulo sepakat tidak ingin kawasan mereka terendam banjir kembali. Namun, masih ada segelintir oknum yang memanfaatkan situasi dan memengaruhi warga untuk menolak direlokasi. Selain itu, sebagian warga meminta lokasi relokasi tidak jauh dari tempat tinggalnya kini.
"Kami kan sudah bangun rusun di kantor bekas Sudin Pekerjaan Umum (PU). Tapi, ada sebagian warga enggak mau. Kalau enggak mau, ya tetap kami gusur rumahnya," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.