"Enggak apa-apalah, dia gugat kepala dinas ini, bukan gugat saya. Tapi ya seharusnya enggak cacat hukum surat pemecatannya, prosedur kadis (pendidikan) sudah benar," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (5/8/2015).
Retno menggugat SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta PTUN Jakarta terkait Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Nomor 355 Tahun 2015 mengenai pemberhentiannya sebagai kepala sekolah.
Retno mendaftarkan gugatannya didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pada Selasa (4/8/2015) kemarin. Gugatan telah didaftarkan dengan nomor 165/G/2015/PTUN JKT.
Retno mengatakan, upaya ini adalah cara dia untuk mendapatkan keadilan. Retno dipecat dari jabatannya karena ketahuan lalai dan keluyuran ketika pelaksanaan ujian nasional (UN). Ketika itu, Retno memilih melayani wawancara langsung dengan stasiun televisi swasta dibanding mengawasi pelaksanaan UN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.