"Belum dapat dikatakan setuju karena dari warga belum ketemu satu suara," kata Haris kepada Kompas.com, Rabu (5/8/2015).
Haris mengakui tidak mengikuti pertemuan yang dilakukan di Balai Kota tersebut. Namun warga telah mengutus Tim 9 untuk mewakili warga Kampung Pulo. Ia juga mengaku sudah mengetahui hasil pertemuan itu.
Seperti diketahui, pertemuan itu menghasilkan tiga poin. Poin pertama, warga yang tidak memiliki sertifikat tidak akan mendapat ganti rugi 25 persen. Kedua, normalisasi Kali Ciliwung harus tetap terealisasi.
Ketiga, Ahok menawarkan pembelian tanah milik warga 1,5 kali dan akan diberikan lagi dalam bentuk rusun. Beberapa unit rusun itu akan menjadi hak milik warga dan bisa disewakan tapi tidak dapat dijual.
Menurut Haris, tidak semua warga setuju dengan hasil pertemuan itu. Pada prinsipnya, lanjut Haris, warga meminta ganti rugi karena proyek normalisasi Kali Ciliwung.
Namun, kembali ke prinsip awal, intinya menurutnya warga meminta ganti rugi karena proyek normalisasi Ciliwung tersebut.
Haris menambahkan, ganti rugi rusunami itu merupakan usulan Komunitas Ciliwung Merdeka. Usulan rusunami dari komunitas tersebut pun, lanjutnya, belum dapat dikatakan diterima warga.
"Kami perlu melakukan pertemuan dulu dengan seluruh warga, pertemuannya nanti di tingkat RT," ujar Haris.
Sementara itu, anggota Tim 9, Marius, mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan pertemuan dengan warga bakal dilakukan.Pihaknya masih menunggu hasil gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian Surat Peringatan (SP) 1 dan juga soal surat tanah warga Kampung Pulo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.