Hal itu dikatakan usai jajaran pejabat Dishubtrans mengadakan rapat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Jumat (7/8/2015).
Ketujuh syarat itu meliputi berbadan hukum; memiliki surat domisili usaha; memiliki izin gangguan yang diatur dalam undang-undang gangguan; izin penyelenggaraan; memiliki armada minimal lima unit; memiliki pul untuk servis dan perawatan; dan kesiapan administrasi operasional.
"Mobil-mobil yang dioperasikan juga harus punya surat izin yang jelas, termasuk salah satunya memiliki izin kir," kata Kadishubtrans Andri Yansyah usai rapat yang diadakan di kantornya itu.
Andri meminta agar Uber dan Grab secepatnya melengkapi persyaratan itu. Ia menjamin Dishubtrans akan membantu memberikan kemudahan.
"Kalau ini tidak segera dipenuhi, maka akan kami putuskan tidak resmi dan akan kami tertibkan," ujar dia.
Uber dan Grab adalah layanan pemesanan taksi melalui aplikasi. Namun terdapat sedikit perbedaan di antara keduanya. Bila Grab bekerja sama dengan operator-operator taksi reguler, maka Uber memilih bekerja sama dengan para pengelola rental mobil berpelat hitam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.